Surat Edaran Kementerian Agama Menggelar Pernikahan di Luar KUA

Inilah Syarat Akad Nikah di Masa Corona

Surat Edaran Kementerian Agama Menggelar Pernikahan di Luar KUA

Written by datengdong · Tip ·

Menikah merupakan momen kebahagiaan yang ingin dambakan setiap manusia. Setiap pasangan mempunyai impian untuk merayakan pernikahan mereka. Ada yang ingin menikah dengan mewah, ada juga yang ingin sederhana.

Tetapi menikah di saat masa covid-19 seperti sekarang ini memanglah sulit, berbagai aturan menikah di saat corona mulai banyak bermunculan, tetapi perayaan pernikahan hanya dilakukan sebatas di KUA saja. Menjadi pilihan yang sulit ketika harus menunda pernikahan di saat pandemi corona, atau tetep melangsungkan pernikahan dengan sederhana.

Ada sedikit angin segar bagi kalian yang ingin melaksanakan pernikahan sederhana di luar KUA. Tetapi tetap harus mematuhi syarat-syarat menggelar pernikahan di masa pandemi seperti sekarang ini, mengingat pemerintah sudah terbuka dengan adanya new normal atau kenormalan baru.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah di saat pandemi corona. Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi, menyebut masyarakat diperkenankan melaksanakan akad nikah di luar KUA dengan beberapa persyaratan.

Berikut ketentuan dalam Surat Edaran:

  1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;
  2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;
  4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;
  5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
  6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
  7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;
  8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;
  9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;
  10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua GugusTugas Kecamatan; dan
  11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Semoga dengan adanya surat edaran tersebut dapat menjadikan angin segar bagi kalian yang ingin melaksanakan pernikahan di saat pandemi. Mengingat kalian tidak bisa mengundang banyak tamu undangan, jangan lupa gunakan datengdong, untuk mengabarkan kabar gembira kalian kepada seluruh kerabat dan teman-temanmu. Gratis!

Inilah Syarat Yang Harus Dipenuhi Ketika Menggelar Akad Nikah Di Luar KUA
  1. Inilah Syarat Yang Harus Dipenuhi Ketika Menggelar Akad Nikah Di Luar KUA
  2. Surat Edaran Kementerian Agama Menggelar Pernikahan di Luar KUA
  3. Syarat Terbaru Menggelar Pernikahan di Masa Pandemi

Datengdong

Dipercaya 80,433 Customer

Kami ingin menjadi bagian kebahagian momen spesial Anda, mari bergabunglah bersama kami yang telah dipercaya lebih dari puluhan ribu orang.

Buat Undangan Sekarang